Skip to content
- Pelayanan KTP
- Syarat :
- Pengantar KTP dari Desa
- Surat Keterangan untuk membuat e-KTP, dari Desa mengetahui Camat.
- KK asli dan KK foto copy
- Apabila KTP hilang, harus disertai surat kehilangan dari Polsek
- Prosedur :
- Pemohon datang di kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP
- Pencetakan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rembang dengan membawa persyaratan tersebut diatas
- Waktu :
- Perekaman dilakukan pada hari Senin s/d Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WIB.
- Perekaman dilakukan pada hari Jum’at, pukul 07.30 – 10.30 WIB.
- Pada hari Sabtu pelayanan piket pukul 09.00 – 12.00 WIB.
- Minggu dan Hari-hari Besar Libur.
- Biaya / Tarif : Rp. 0,-
- Pelayanan KK
- Syarat
- Pengantar KK dari Desa
- Apabila KK asli ada harap dibawa
- Apabila KK hilang harus dilampiri Surat keterangan kehilangan KK dari Desa
- Apabila ada penambahan anak baru lahir harus dilampiri surat kelahiran dari Desa
- Apabila ada penambahan Anggota Keluarga yang tidak masuk Data Base Desa harus dilampiri Blangko F1.01 dan data dukung lainnya seperti akta kelahiran dan ijazah
- Apabila ada perubahan data, nama, tanggal / tahun lahir, harus membawa data pendukung, seperti, akta kelahiran, dan ijazah, serta mengisi Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6000,-
- Apabila ada perubahan Status Belum Kawin menjadi Kawin harus dilampiri Buku Nikah
- Apabila ada perubahan Status Kawin Menjadi Cerai Hidup harus dilampiri Surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama
- Apabila ada perubahan Status Kawin menjadi Cerai Mati harus dilampiri Surat Kematian dari desa
- Prosedur
- Pemohon datang di kecamatan untuk membuat KK
- Pencetakan KK dilakukan di Kecamatan
- Waktu
- Pembuatn KK dilakukan pada hari Senin s/d Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WIB
- Pembuatan KK dilakukan pada hari Jum’at, pukul 07.30 – 10.30 WIB
- Pada hari Sabtu pelayanan piket pukul 09.00 – 12.00 WIB.
- Minggu dan Hari-hari Besar Libur.
- Biaya / Tarif : Rp. 0,-