Dalam rangka meningkatkan kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Pemda Kab. Rembang khususnya Kec. Sedan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 telah berlangsung Pembinaan PNS yang diikuti oleh Karyawan dan Karyawati Kantor Kec. Sedan, UPT Puskesmas, UPT Dispendik, UPT BPMPKB, dan UPT Pertanian Kec. Sedan yang dipimpin langsung oleh Kepala BKD Kab. Rembang Drs. Suparmin, MM.
Materi yang disampaikan meliputi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang meliputi :
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan Jabatan;
- Pengembangan kareir;
- Pola karier;
- Promosi;
- Mutasi;
- Penilaian Kinerja;
- Penggajian dan Tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- Perlindungan.