Rabu 22 April 2020, bertempat di Pendopo Kecamatan Sarang Forkompimcam bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,  Takmir Masjid dan Paguyuban Kepala Desa mengadakan Rapat Koordinasi terkait kegiatan Ibadah Bulan Romadhon dan Pelaksanaan Sholat Jumat selama masa Pandemi Covid-19.

Rapat koordinasi yang di hadiri oleh Forkompimcam Sarang, Ketua Paguyuban Kepala Desa, Kepala KUA I dan KUA II Sarang, Takmir Masjid, Ketua MUI Kecamatan Sarang, Ketua NU Kecamatan Sarang, Rois Suriyah DPC NU Lasem, dan Perwakilan Satgas Covid-19 Kecamatan Sarang ini dengan pimpinan Rapat Camat Sarang.

Hasil dari Rapat Koordinasi yang mulai pada pukul 13.00 wib tersebut adalah :

WAJIB

  • Perorangan
  1. Cuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid/mushollah
  2. Membawa sajadah/alas sholat sendiri dari rumah
  3. Wudhu dilakukan di rumah masing-masing
  4. Dianjurkan memakai masker atau sejenisnya
  • Takmir Masjid / Mushollah
  1. Shof sholat berjarak minimal 1 meter di tandai dengan lakban
  2. Penyemprotan disinfektan minimal 2 kali dalam 1 minggu di lingkungan masjid/musollah
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.

HIMBAUAN

  1. Pengajian kajian kitab, tausiyah dengan mengikuti syarat-syarat protokol kesehatan dan penceramah dari lokal.
  2. Silaturroahim atau halal bi halal pada hari raya idul fitri tetap mengikuti protocol kesehatan
  3. Memasang papan peringatan/banner untuk menggunakan masker di lingkungan masjid/mushollah
  4. Semua sholat maktubah dan sholat jum’at dianjurkan dilaksanakanqunut nazilah
  5. Tadarus dengan speaker luar dilakukan setelah tarawih (jam 20.00 WIB s/d 21.00 WIB)
  6. Masjid sepanjang pantura wajib menggunakan tempat wudhu dari kran (pancuran)
  7. Bagi yang sakit untuk menjalankan ibadah di rumah
  8. Untuk tidak berjabat tangan secara langsung

LARANGAN

  1. Bila ada warga setempat dating dari luar daerah atau luar negeri di larang mengikuti kegiatan di dalam masjid/mushollah selama 14 hari.
  2. Mengadakan takbir keliling.
  3. Pengajian yang mendatangkan masa.

Selain semua peserta memakai masker, juga menerapkan protocol pencegahan Covid-19 seperti penyemprotan area rapat dan mencuci tangan sebelum masuk area rapat juga Phisical Distancing atau jaga jarak antar peserta rapat.

 

a&w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *