Sabtu (2 mei 2020), Bertempat di Pendopo Kecamatan Sarang, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penggunaan Dana Desa Untuk BLT yang dihadiri oleh Forkompincam, Kades , ketua BPD, admin DTKS desa dan TKSK se kecamatan Sarang.

Dalam kesempatan tersebut, dalam sambutannya Camat Sarang ( MUTAQIN, M.Pd) berkali kali menekankan bahwa BLT yang diambilkan maksimal 30% dari dana desa tersebut agar dilaksanakan tepat sasaran dan memperingatkan kepada para Kepala Desa apabila ditemukan pelanggaran baik penyelewengan maupun ketidak tepat sasaran akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

” BLT pasti akan menjadi gejolak di masyarakat, disalurkan sesuai peraturan dan tepat sasaran aja masih akan jadi ‘rasan – rasan’ apalagi tidak, oleh sebab itu saya harapkan agar para kades menjadikan progam ini sesuai yang diharapkan oleh peraturan yang ada.” Imbuhnya.

Camat Sarang juga berpesan kepada masyarakat bahwa BLT dananya belum cair dan masyarakat bisa merendam gejolak sosial di lingkungan masing masing. “kami dari pemerintahan akan bekerja sesuai amanat perundang undangan dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung.” Jelasnya.

Camat Sarang juga menjelaskan dalam Rapat Koordinasi ini, bahwa bantuan pemerintah dlm menghadapi wabah Corona ada 3 jenis :

  1. Bantuan PKH untuk 3bln kedepan jumlah keseluruhan 1jt 800.000
  2. Bantuan dari provinsi berupa sembako senilai 200.000 akan dicairkan selama 9 bln kedepan jumlah keseluruhan 1jt 800.000.
  3. Bantuan BLT dari dana desa akan dicairkan 3 bln kedepan sejumlah keseluruhan 1 jt 800.000

Ketiga bantuan ini dlm penerimaannya tidak boleh dobel dobel, yang sudah tercatat di PKH penerimaannya dari jalur PKH, yang sudah tercatat di bantuan provinsi, pencairannya juga lewat bantuan provinsi,

Untuk masyarakat kurang mampu yang namanya belum tercatat di bantuan propinsi dan PKH, maka dia akan mendapat bantuan BLT dari dana desa. Bantuan tersebut diatas tidak berlaku untuk pegaweai dan perangkat.

Dalam kesempatan rakor kali ini Camat Sarang juga mensosialisasikan progam Gubernur Jawa Tengah untuk pencegahan Covid – 19 yaitu JOGO TONGGO.

Adapun dalam Rapat Koordinasi tersebut tidak lupa pula menerapkan protocol kesehatan dalam Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di mulai dengan Penyemprotan tempat rapat dengan Disinfektan, memakai masker dan cuci tangan untuk semua yg hadir, serta memberi jarak antar tempat duduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *