Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER) Kab. Rembang mensosialisasikan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Pendopo Kecamatan Sedan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019, sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasi Informasi dan Pengaduan DPMPTSP dan NAKER Kab. Rembang, Abdul Rozak, SE dan diikuti sejumlah Pengusaha UMKM se Kec. Sedan, Kaur Pelayanan Desa dan Petugas PATEN Kec. Sedan.
Dalam sosialisasinya Kasi Informasi dan Pengaduan DPMPTSP dan NAKER mengatakan dasar dari sistem OSS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dengan sistem tersebut memudahkan pelaku usaha bisa mengakses perijinan dari manapun dan kapanpun, melalui online di www.oss.go.id dan bagi yang tidak mengerti pemohon bisa datang ke Kantor Kecamatan atau ke kantor DPMPTSP dan NAKER Kab. Rembang.
Dalam mengurus ijin Pemohon harus mempunyai KTP, NPWP dan Alamat Email, dalam situs tersebut pemohon ijin mengisi data-data seperti NIK, NPWP, dan juga email, nantinya pemohon akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian akan mendapatkan hak akses dan lebih jauh lagi.
Sedangkan skala usaha yang wajib mendaftarkan ke OSS yakni mulai dari UMKM hingga non UMKM atau skala besar.